Berdiri pada tgl. 23 Februari 2006 berdasarkan Akta Notaris Roekiyanto, SH no. 41 dan telah memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan no. C-23259 HT.01.01.TH.2006, tgl. 9 Agustus 2006 di Jakarta ini bergerak dalam bidang pemeliharaan, jasa dan perdagangan di bidang industri fabrikasi peralatan listrik dan elektronik serta menjalankan usaha di bidang penyelenggaraan usaha tekhnik khususnya pemeliharaan serta perbaikan trafo.
Perizinan usaha dan legalitas, antara lain :
- SIUP Menengah : 328-069/11.01/PM/VIII/2008, tgl. 12-08-2008
- NPWP : 02.511.876.1-503.000
- TDP : 11.01.1.51.05617 s/d tgl. 15 Maret 2011